BeritaBogor

Lahan 6.000 Meter Persegi Digusur, Warga Cadas Ngampar dan Sentul City Saling Klaim Hak Kepemilikan

×

Lahan 6.000 Meter Persegi Digusur, Warga Cadas Ngampar dan Sentul City Saling Klaim Hak Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, sertifikat yang diklaim Muhammad Subhan, yakni SHM Nomor 70/Cadasngampar, disebut baru diterbitkan pada 23 April 2008.

Artinya, terdapat selisih sekitar 28 tahun sejak objek tanah tersebut lebih dahulu tercatat berdasarkan alas hak yang diklaim perusahaan.

Maesa juga menyebut hasil penelusuran menunjukkan bidang tanah yang diklaim Subhan secara fisik berada di dalam atau bertumpang tindih dengan area SHM Nomor 7/Desa Cikeas.

Atas dasar itu, PT Sentul City Tbk menyatakan penguasaan dan perolehan hak atas tanah tersebut memiliki rangkaian dokumen yang dimulai sejak 1980 dan dilanjutkan dengan proses pelepasan hak pada 2000.

Maesa berharap publik melihat persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada, bukan hanya dari klaim salah satu pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *