Bogor

Pemkot Bogor Evaluasi 124 Perda Usai UU Baru Berlaku, Sanksi Kurungan Bakal Dihapus

×

Pemkot Bogor Evaluasi 124 Perda Usai UU Baru Berlaku, Sanksi Kurungan Bakal Dihapus

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor mulai mengevaluasi 124 Peraturan Daerah atau Perda setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Regulasi baru itu mengubah pendekatan penegakan hukum daerah dari pola represif menjadi pembinaan dan pemulihan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan perubahan ini menjadi titik penting dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait penghapusan pidana kurungan dalam Perda.

“Kriminalisasi terhadap pelaku melalui ancaman pidana kurungan di Perda sekarang secara resmi diakhiri,” kata Alma, Senin 11 Mei 2026.

Menurutnya, perubahan itu merupakan konsekuensi dari penyesuaian aturan daerah terhadap KUHP baru yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga: Wacana Jalan Suryakencana Berubah Nama Jadi Pelataran Binokasih Tuai Kritik, Sejarawan: Itu Memori Kolektif Warga

Pemkot Bogor kini menyiapkan revisi total terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah yang masih memuat ancaman pidana kurungan.

Instrumen sanksi nantinya diganti menjadi denda administratif, kerja sosial, hingga pencabutan izin.

Dari total 124 Perda yang dievaluasi, sebanyak 75 Perda saat ini masuk tahap audit substansi sanksi.

Prioritas diberikan pada aturan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *