Bogor

PSU Sentul City Belum Diambil Alih, Warga Laporkan Bupati Bogor ke KPK

×

PSU Sentul City Belum Diambil Alih, Warga Laporkan Bupati Bogor ke KPK

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Sejumlah warga Perumahan Sentul City bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 12 Mei 2026.

Mereka melaporkan dugaan kerugian keuangan negara dan daerah Kabupaten Bogor yang disebut terjadi akibat belum dijalankannya putusan pengadilan terkait fasilitas prasarana sarana dan utilitas atau PSU di kawasan tersebut.

Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menjalankan Putusan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari 41 bulan.

Putusan itu berkaitan dengan proses pengambilalihan PSU Perumahan Sentul City menjadi aset daerah.

Kuasa hukum warga dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Imanuel Gulo, mengatakan fasilitas yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah hingga kini masih dikuasai pihak pengembang, yakni PT Sentul City Tbk.

Baca Juga: Kasus Nikah Siri Naik di Kabupaten Bogor Sepanjang 2026, Pengadilan Agama Buka Suara

Menurutnya, kondisi tersebut membuat potensi pendapatan asli daerah hilang dalam jumlah besar.

Ia menyebut sektor parkir, pajak reklame, hingga retribusi kebersihan yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah masih dikelola pihak swasta.

“Berdasarkan fakta persidangan, sektor pengelolaan parkir, pajak papan reklame, retribusi sampah dan kebersihan hingga saat ini masih dikelola dan dinikmati hasilnya secara pribadi oleh pihak PT Sentul City Tbk,” ujar Imanuel kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *