Bogor

Pemkab Bogor Tegaskan Tak Dampingi ASN yang Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

×

Pemkab Bogor Tegaskan Tak Dampingi ASN yang Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Sikap tersebut disampaikan menyusul penetapan seorang ASN berinisial BAP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi proyek tersebut.

Pemkab Bogor menegaskan bantuan hukum hanya diberikan kepada ASN yang masih berstatus saksi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan pendampingan hukum tidak berlaku bagi pegawai yang telah berstatus tersangka.

“Kalau yang sudah ditetapkan tersangka tidak ada,” kata Ajat, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Suara Soal Desakan Perwali Pencegahan Perilaku Penyimpangan

Menurut Ajat, kebijakan itu mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara.

Dalam aturan tersebut, pendampingan hukum dapat diberikan kepada ASN yang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan sebagai saksi.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor diketahui telah memeriksa sekitar 65 orang dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.

Sejumlah ASN turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Ajat menjelaskan, pendampingan hukum bagi ASN yang berstatus saksi merupakan bagian dari pemenuhan hak pegawai selama menjalani proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *