Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Dalami Laporan Hibah KNPI Rp2,1 Miliar di Tengah Konflik Kepengurusan
“Jadi kalau menurut Kemendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara bahwa memang pendampingan itu dilakukan ketika proses penyelidikan penyidikan sebagai saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan tersebut diberikan agar ASN yang dipanggil sebagai saksi memperoleh perlindungan atas hak haknya selama mengikuti proses pemeriksaan.
“Teman teman dari bantuan hukum itu yang memang dipanggil untuk saksi tentunya dengan lapang terbuka ya dengan harapan kita bisa memberikan dampingan dan dari sisi definisi haknya, itu kan perlu,” tutur Ajat.





