INFOLADISHA – Dugaan penggunaan badan jalan sebagai area valet parkir oleh Restoran Aroem kini menjadi perhatian DPRD Kota Bogor.
Praktik tersebut dinilai perlu dikaji untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
Sorotan itu datang setelah muncul informasi bahwa layanan valet diduga memanfaatkan badan jalan di kawasan depan Kantor PWI Kota Bogor.
Jika benar, penggunaan ruang publik untuk kepentingan komersial disebut tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi, termasuk layanan valet parkir.
Baca Juga: Ratusan Pejabat Berebut 2 Kursi Strategis, Pemkab Bogor Gelar Fit and Proper Test Terbuka Perdana
Menurutnya, fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis apabila tidak memiliki izin atau dasar hukum yang sah.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Achmad Rifki, Senin (27/7/2026).
Ia meminta organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan segera turun melakukan pengecekan terhadap legalitas operasional layanan valet tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan.





