“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baca Juga: Pakansari Dijaga Ketat! Ribuan Personel Amankan Laga Timnas di Piala AFF 2026
Tak hanya meminta inspeksi lapangan, Komisi II DPRD Kota Bogor juga berencana memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan operasional valet yang digunakan Restoran Aroem.
Rifki mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar tidak mengesampingkan aturan dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Kepatuhan terhadap perizinan, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Restoran Aroem belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan penggunaan badan jalan sebagai area valet parkir.





