INFOLADISHA – Pengendara yang masih menunggak pajak kendaraan kini tak lagi punya banyak alasan untuk menunda kewajibannya.
Dalam razia gabungan yang digelar di halaman Polsek Bogor Utara, Selasa (28/7/2026), petugas bahkan menyiapkan layanan pembayaran di lokasi bagi wajib pajak yang terjaring pemeriksaan.
Operasi tersebut melibatkan Satlantas Polresta Bogor Kota, Samsat Kota Bogor, Denpom III/Siliwangi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Sasaran utamanya bukan hanya kendaraan dengan pajak yang belum dibayarkan, tetapi juga berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Saein, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai bagian dari operasi gabungan yang rutin digelar.
Baca Juga: Tak Hiraukan Peringatan, Puluhan Lapak PKL di Cileungsi Akhirnya Dibongkar
Menurutnya, pemilik kendaraan yang diketahui menunggak pajak tidak langsung dikenai tindakan.
Mereka lebih dulu diarahkan menuju loket Samsat yang telah disiapkan agar pembayaran bisa dilakukan saat itu juga.
Selain administrasi kendaraan, petugas juga menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Pelanggaran tersebut tetap dikenai sanksi tilang karena dinilai dapat mengganggu ketertiban dan berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.





