Bogor

Gas Melon dan Minyakita Dilarang Masuk Dapur MBG, Pelanggar Terancam Disanksi

×

Gas Melon dan Minyakita Dilarang Masuk Dapur MBG, Pelanggar Terancam Disanksi

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor.

Salah satu aturan yang ditegaskan adalah larangan penggunaan barang bersubsidi, termasuk LPG 3 kilogram atau gas melon dan minyak goreng Minyakita.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) BGN Bogor, Haidir, mengatakan seluruh mitra penyelenggara dapur MBG wajib menggunakan bahan baku non-subsidi.

Menurutnya, program MBG tidak boleh memanfaatkan barang yang telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat yang berhak.

“Gas melon atau LPG 3Kg itu cepat habis. Dapur MBG tidak boleh ambil resiko,” kata Haidir, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Kali Cibeuteung Dikeruk, Pemkab Bogor Bergerak Cegah Banjir Sebelum Musim Hujan

Tak hanya gas melon, penggunaan Minyakita juga dilarang.

Haidir menjelaskan, biaya pembelian bahan baku telah masuk dalam komponen operasional program sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi mitra.

“Karena bahan baku itu masuknya ke operasional cost. jadi sebenarnya tidak mengganggu keuangan mitra, karena itu diambil dari belanja operasional,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, KPPG Bogor memperketat pengawasan secara berjenjang melalui koordinasi dengan koordinator kecamatan, koordinator wilayah, hingga KPPG.

Baca Juga: BRI Bogor Dewi Sartika Serahkan Ambulans Jenazah kepada RSAU dr. M. Hassan Toto, Dukung Pelayanan Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *