Bogor

Gas Melon dan Minyakita Dilarang Masuk Dapur MBG, Pelanggar Terancam Disanksi

×

Gas Melon dan Minyakita Dilarang Masuk Dapur MBG, Pelanggar Terancam Disanksi

Sebarkan artikel ini

“Tentu itu, (Pemantauan) kami lakukan. Tapi berjenjang ada Korcam ada Korwil ada KPPG begitu, jadi kami saling koordinasi satu sama lain,” jelas Haidir.

Selain melakukan pemantauan di lapangan, KPPG juga mengawasi laporan belanja operasional setiap dapur MBG.

Seluruh pengeluaran wajib dilengkapi dokumen pendukung berupa invoice yang diperiksa secara berkala.

“Kan ada invoice yang harus dibayarkan, saya tanya ke bawah, sepanjang laporan mereka tidak ada ditemukan SPPG yang pakai gas melon,” ujarnya.

Meski sejauh ini belum ditemukan pelanggaran di Kota Bogor, BGN memastikan tidak akan mentoleransi penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG.

Pengelola dapur yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pasti kita tindak Kepala SPPGnya karena melanggar untuk tidak menggunakan barang subsidi. Kita punya mekanisme ngasih surat peringatan,” tegas Haidir.

Ia kembali menekankan bahwa barang subsidi harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya dan tidak boleh digunakan dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Barang-barang subsidi itu bukan buat SPPG tapi ada untuk yang berhak dan itu saya pastikan bukan untuk SPPG,” tegasnya.

Haidir menyebut larangan tersebut merupakan kebijakan langsung dari BGN pusat yang saat ini tengah melakukan pembenahan skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *