INFOLADISHA – Wacana pemerintah pusat menarik pajak dari pemilik rumah kontrakan tengah menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan membuat biaya sewa hunian ikut terkerek.
Namun, bagi warga Kota Bogor, pajak atas usaha kontrakan bukanlah hal baru.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ternyata sudah lebih dulu menerapkannya untuk pemilik kontrakan, losmen, hingga kos-kosan.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan pemungutan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023.
“ Sampai dengan saat ini sebanyak 150 lokasi yang sudah ditarik,” kata Dedie, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Periksa Subkontraktor Proyek RSUD Bogor Utara, Status Tersangka Terbuka
Besaran pajak yang dikenakan mencapai 10 persen dari omzet yang diperoleh pemilik usaha. Pemkot Bogor pun masih akan memperluas cakupan pemungutannya.
Dedie menyebut potensi usaha yang dapat dikenakan pajak diperkirakan lebih dari 500 lokasi. Artinya, masih ada ratusan lokasi yang menjadi sasaran pendataan dan intensifikasi pajak.
“Potensi keseluruhannya masih dipetakan dengan asumsi di atas 500 lokasi. Jadi, bila masih ada yang belum ditarik akan kita intensifkan,” ujarnya.
Meski sudah berjalan, penerapan pajak tersebut di Kota Bogor baru menjangkau sekitar 30 persen dari keseluruhan potensi.





