INFOLADISHA — Sebuah kafe di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, didatangi warga bersama aparat wilayah pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah warga menerima informasi mengenai dugaan penjualan minuman keras (miras) di tempat usaha yang baru berjalan sekitar dua bulan itu.
Ketua RW 01 Kelurahan Cibadak, Mulyadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama unsur lingkungan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari lokasi, warga menemukan puluhan botol minuman beralkohol.
“Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kafe ini katanya menjual miras dan sebagainya,” kata Mulyadi.
Selain menemukan miras, warga juga mendata enam perempuan yang berada di dalam kafe saat pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Merah Putih Raksasa Kembali Berkibar di Tebing Gunung Munara Kabupaten Bogor
Menurut Mulyadi, persoalan tersebut menjadi perhatian warga karena pengelola sebelumnya telah membuat kesepakatan lingkungan.
Dalam surat pernyataan itu, pengelola disebut berkomitmen tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, serta mematuhi batas waktu operasional.
Kafe tersebut semestinya beroperasi pada pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Namun, warga mengaku mendapat informasi bahwa aktivitas di lokasi berlangsung hingga dini hari.





