BeritaBogor

Kafe di Tanah Sareal Bogor Digerebek Warga, Polisi Amankan 71 Botol Miras

×

Kafe di Tanah Sareal Bogor Digerebek Warga, Polisi Amankan 71 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Mulyadi menilai kondisi itu sudah tidak sejalan dengan peruntukan usaha yang sebelumnya disepakati. Menurut dia, tempat tersebut tercatat sebagai kafe dan restoran, bukan tempat hiburan malam.

Karena pelanggaran yang dinilai berulang, warga kini meminta aktivitas usaha tersebut dihentikan.

Baca Juga: Bujet Pas-pasan tapi Butuh Motor? 5 Pilihan Ini Bisa Jadi Teman Anak Kos

“Tindak lanjut dari masyarakat tidak ada opsi lain kecuali ditutup, karena ini tidak sesuai dengan perizinan yang ada,” ujarnya.

Polisi Amankan 71 Botol Miras

Kapolsek Tanah Sareal Kompol Sonson Sudarsono mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah unsur wilayah, mulai dari kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, LPM, Bhabinkamtibmas hingga Babinsa.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan 71 botol minuman keras. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Tanah Sareal.

“Minuman keras sebanyak 71 botol yang sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Tanah Sareal,” kata Sonson.

Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut.

Sonson juga menyebut peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor telah diatur melalui peraturan daerah dan peraturan wali kota. Dalam ketentuan yang disebutkannya, minuman dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen tidak diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *