Selain menyita miras, petugas mendata karyawan yang berada di lokasi. Aparat bersama pihak kelurahan dan unsur lingkungan juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha kafe tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola belum lengkap.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dokumen perizinan yang mereka miliki belum lengkap,” ujar Sonson.
Pemilik kafe selanjutnya akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota serta Muspika Tanah Sareal untuk menentukan langkah berikutnya terhadap aktivitas usaha tersebut.





