INFOLADISHA — Bagi usaha yang menjadikan air sebagai bagian tak terpisahkan dari proses produksi, kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor bukan sekadar perubahan angka dalam aturan.
Tambahan biaya itu berpotensi merembet ke ongkos produksi, harga jual, hingga keuntungan yang semakin tipis.
Situasi tersebut mulai dikeluhkan pelaku usaha, termasuk laundry kiloan dan produsen makanan olahan.
Industri tekstil yang memiliki kebutuhan air relatif besar juga meminta persoalan tarif tersebut mendapat perhatian pemerintah.
Besaran tarif baru menjadi sorotan karena kenaikannya cukup tajam. Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025.
Baca Juga: 5 Motor Matic dengan ABS, Harganya Tak Melulu Selangit
Dalam aturan itu, tarif PAT ditetapkan Rp3.300 per meter kubik. Angka tersebut naik sekitar 120 persen dibanding tarif sebelumnya yang berada di level Rp1.500 per meter kubik.
Bagi pelaku usaha yang menggunakan air dalam volume besar, selisih tarif tersebut dapat menjadi komponen biaya tambahan yang tidak kecil.
Ketika biaya air ikut menentukan harga jual
Nur Azizah, pemilik usaha telur asin Siragilkaizer di Cibinong, menjadi salah satu pelaku UMKM yang khawatir dengan dampak kenaikan tersebut.
Air dibutuhkan dalam proses pengolahan telur bebek menjadi telur asin. Karena itu, perubahan biaya penggunaan air pada akhirnya ikut masuk dalam perhitungan biaya produksi.





