INFOLADISHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus dugaan korupsi pengurusan izin pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK pada Senin (21/9/2026).
Langkah ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat, pihak swasta, dan orang-orang yang disebut berkaitan dengan pengurusan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Bogor.
Namun, KPK belum mengungkap barang bukti yang ditemukan dari lokasi tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bogor Replikasi Sistem Peta Digital Tangsel untuk Benahi Data Pertanahan
Budi menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga hasil penindakan belum dapat disampaikan secara rinci. KPK akan menginformasikan temuan penyidik setelah kegiatan di lapangan selesai.
Penggeledahan kantor Summarecon di Bogor melanjutkan rangkaian tindakan penyidik di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah gedung Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung di Jakarta Timur, serta kediaman Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri.
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.





