Kantor Summarecon Jadi Lokasi Terbaru
Nama Summarecon menjadi bagian penting dalam perkara ini setelah KPK melakukan OTT pada pertengahan September 2026.
Baca Juga: Warga Kota Bogor Diminta Waspadai Modus Aktivasi IKD Lewat WhatsApp
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain Adrianto, tersangka lainnya adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhri, Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Rizal Pahlevi.
KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Bogor.
Selain urusan HGB, uang tersebut juga diduga berkaitan dengan transaksi jual beli jabatan dan layanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara ini, Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhri disebut diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kini, penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari upaya penyidik KPK untuk menelusuri lebih jauh bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Apa saja yang ditemukan dari lokasi itu masih menunggu keterangan resmi KPK setelah proses penggeledahan rampung.





