INFOLADISHA – Penataan angkutan umum di Kota Bogor memasuki babak baru.
Pemerintah Kota Bogor mulai memperketat pengawasan terhadap angkot yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun batas usia kendaraan.
Langkah itu terlihat dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).
Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dihentikan petugas untuk diperiksa.
Hasilnya, 34 kendaraan langsung ditilang karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR.
Baca Juga: MacSync Terbaru Mengintai Pengguna Mac, Bisa Curi Password hingga Data Dompet Kripto
Lima kendaraan lainnya harus diamankan melalui penyitaan unit.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, penertiban tersebut tidak berhenti pada operasi kali ini.
Pemkot Bogor telah menyiapkan pola pengawasan rutin untuk memastikan angkutan yang beroperasi memenuhi aturan.
“Operasi akan dilakukan secara rutin setiap pekan dan terus berproses, dengan harapan target Bogor Lancar dapat terwujud,” kata Jenal, Jumat (25/9/2026).
Selain menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, petugas juga memasang stiker informasi pada angkot.
Penandaan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memetakan dan menata kendaraan berdasarkan usia operasionalnya.






Respon (1)