INFOLADISHA — Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali berlanjut. Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar sebuah bangunan dua lantai di Kampung Naringgul RT 001/RW 017, Blok RE Martadinata, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Selasa (18/8/2026).
Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Cisarua dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Plt. Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Agus Subekti, mengatakan bangunan tersebut sebenarnya sudah lama masuk dalam pendataan pemerintah sebagai bangunan yang bermasalah.
Penertiban kali ini merupakan kelanjutan dari penanganan bangunan di kawasan Puncak yang sebelumnya dilakukan beberapa tahun lalu.
Saat itu, petugas baru membongkar bagian depan bangunan yang digunakan sebagai toko.
Baca Juga: Pajak Air Tanah Kabupaten Bogor Naik 120 Persen, Pengusaha Kecil Mulai Hitung Ulang Nasib Usaha
Adapun rumah dua lantai di bagian belakang masih tersisa dan baru ditindaklanjuti dalam penertiban kali ini.
“Waktu penertiban sebelumnya, yang dibongkar baru bagian tokonya. Sekarang kami melanjutkan penertiban terhadap bangunan rumah dua lantai yang masih berdiri,” ujar Agus.
Sudah Lewati Tiga Kali Teguran
Agus menegaskan pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak.





