Baca Juga: Bukan Cuma Makanan, 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Ternyata Bisa Bikin Tekanan Darah Naik
Jenal mengungkapkan, jumlah angkot yang masih tercatat dalam kondisi eksisting sebelumnya mencapai 1.781 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.200 angkot telah dihapuskan.
Menurut dia, penataan angkutan umum perlu dilakukan secara konsisten karena berkaitan dengan penerapan aturan sekaligus upaya membangun sistem transportasi yang lebih tertib di Kota Bogor.
Karena itu, operasi gabungan tidak akan dilakukan sesekali.
Pemkot Bogor bersama Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri akan melanjutkan pemeriksaan pada Senin, Rabu, dan Jumat setiap pekan.
“Kami tim gabungan tidak akan kendor dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota,” tegas Jenal.
Ia menambahkan, penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Pelaksanaannya mengacu pada regulasi Kementerian Perhubungan serta aturan daerah, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Bagi Pemkot Bogor, langkah ini menjadi bagian dari proses menuju target “Bogor Lancar”, dengan penataan angkutan umum sebagai salah satu bagian yang terus dikerjakan.
Jenal menegaskan, seluruh proses penertiban akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






Respon (1)