INFOLADISHA – Utang puasa Ramadan yang menumpuk selama bertahun-tahun bisa membuat seseorang bingung harus mulai dari mana.
Selain menghitung jumlah hari yang belum diganti, muncul pula pertanyaan apakah keterlambatan tersebut membuat seseorang wajib membayar fidyah.
Dalam fikih Islam, puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan melalui qadha.
Berapa pun lamanya penundaan, kewajiban mengganti puasa tidak otomatis hilang.
Namun, urusan fidyah memiliki ketentuan tersendiri. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah orang yang menunda qadha hingga melewati Ramadan berikutnya harus membayar fidyah selain mengganti puasanya.
Baca Juga: Google Buka Alat Pendeteksi Konten AI untuk Umum, Foto hingga Audio Bisa Dicek
Utang puasa lama tetap harus diganti
Seseorang yang memiliki utang puasa selama beberapa tahun perlu menghitung kembali jumlah hari yang belum ditunaikan.
Jika ada 10 hari puasa yang belum diganti, misalnya, jumlah tersebut tetap menjadi tanggungan meskipun sudah berlalu lima tahun.
Qadha tidak harus dilakukan sekaligus. Puasa pengganti boleh dijalankan secara bertahap dan tidak wajib berurutan, sehingga seseorang dapat menyusun jadwal sesuai kemampuannya.
Ketentuan ini sejalan dengan QS Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan puasa karena sakit atau sedang dalam perjalanan wajib menggantinya pada hari-hari lain.







Respon (1)