Menurut Ajat, pemberhentian sementara merupakan prosedur yang diatur dalam ketentuan kepegawaian dan berbeda dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kalau pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah ada keputusan hukum yang tetap, sekarang masih ada tahapan tahapannya dan kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.





