Bogor

ASN Jadi Tersangka Korupsi RSUD Parung, Kejari Bogor Masih Bidik Pelaku Lain

×

ASN Jadi Tersangka Korupsi RSUD Parung, Kejari Bogor Masih Bidik Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini

Menurut Ajat, pemberhentian sementara merupakan prosedur yang diatur dalam ketentuan kepegawaian dan berbeda dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah ada keputusan hukum yang tetap, sekarang masih ada tahapan tahapannya dan kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *