Selain menelusuri dugaan peran pihak lain, penyidik juga mendalami apakah BAP bertindak atas inisiatif sendiri atau menjalankan perintah pihak tertentu.
Penelusuran turut mencakup aliran dana, keuntungan yang diterima para pihak, hingga dugaan keterlibatan dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Pemkab Bogor Evaluasi Bogor Bus, Nasib Layanan Bus Listrik Diputuskan Pekan Ini
“Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan,” ucap Rinaldy.
Sejauh ini, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 65 orang. Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta ahli hukum pidana untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan memberhentikan sementara BAP dari statusnya sebagai ASN aktif guna mempermudah proses hukum.
Namun, langkah administratif itu masih menunggu dokumen resmi dari Kejari Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan pihaknya telah meminta data terkait penetapan tersangka sebelum menerbitkan surat pemberhentian sementara.
“Kita sudah meminta untuk dikeluarkan pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan proses hukumnya, tapi kita minta data data dulu dari Kejaksaan,” kata Ajat saat dihubungi Bogorplus.id, Selasa (21/7/2026).





