Info Kesehatan

Catat Nih! Pemerintah Rilis Syarat Kesehatan Calon Haji yang Baru

49
×

Catat Nih! Pemerintah Rilis Syarat Kesehatan Calon Haji yang Baru

Sebarkan artikel ini
Ibadah haji. IST

INFOLADISHA

Pemeritah merilis beberapa syarat istitha’ah kesehatan calon haji yang harus dipenuhi sebelum melunasi biaya perjalanan ibadah Haji 2025.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo menguraikan, dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan menjaga kesehatan calon haji kondisi dengan fisik dan mental yang prima.

“Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan calon haji yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya,” ujar dia.

Terdapat tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji. Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.

– Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
– Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
– Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
– Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
– Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
– Demensia pada lansia.
– Kehamilan.
– Penyakit menular aktif.
– Kanker yang sedang dalam kemoterapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *