Masa domisili yang tercantum dalam KK menjadi salah satu syarat penting pada jalur zonasi.
Karena itu, validasi data sejak awal dinilai penting untuk menjaga ketepatan sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Meski mayoritas verifikasi dilakukan secara otomatis, Disdukcapil tetap membuka mekanisme pemeriksaan manual bagi KK yang masa terbitnya belum mencapai satu tahun.
Verifikasi ini berlaku untuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan pembaruan data kependudukan.
Baca Juga: Dishub Kota Bogor Tertibkan Lapak Kambing di Halte dan Trotoar Jelang Idul Adha
Beberapa di antaranya meliputi perubahan pekerjaan orang tua, perubahan status perkawinan, maupun penambahan anggota keluarga dalam KK.
Ganjar memastikan perubahan administratif tersebut tidak otomatis menghilangkan hak calon peserta didik untuk mengikuti seleksi melalui jalur zonasi.
Menurut dia, yang menjadi perhatian utama adalah perubahan alamat domisili yang digunakan sebagai dasar penentuan wilayah sekolah.
“Langkah ini merupakan bagian dari support system kami terhadap SPMB tahun ini demi memitigasi risiko,” ujarnya.
Melalui sinkronisasi data kependudukan dan integrasi sistem verifikasi, Disdukcapil Kota Bogor berharap proses SPMB 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memudahkan masyarakat saat melakukan pendaftaran sekolah.





