Menurut Daman, apabila persoalan selesai, kawasan tersebut berpotensi menjadi aset yang memberikan nilai ekonomi, membuka manfaat bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pemerintah pusat.
Lahan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian berada di wilayah Desa Gunungputri dengan luas sekitar 10 hektare.
Daman menjelaskan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim para pihak terdiri atas Letter C, Akta Jual Beli atau AJB, serta sertifikat.
Pemerintah desa, kata dia, akan terus memantau perkembangan mediasi dan mendorong seluruh perusahaan duduk bersama hingga tercapai penyelesaian yang disepakati semua pihak.





