Namun, area yang saat ini menjadi fokus sengketa diperkirakan seluas 10 hektare.
Ia menilai penyelesaian harus segera dicapai agar status kepemilikan lahan memiliki kepastian hukum.
Sebab, selama masing masing pihak tetap bersikeras dengan klaimnya, proses sertifikasi lahan akan sulit dilakukan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Matangkan Proyek Kereta Baru, Jalur Tenjo Jasinga Jadi Fokus
“Kita targetkan minggu depan harus clear. Sebab, kalau masing masing pihak hanya mencari pembelaan, tidak akan ada solusinya. Sini mengaku, sana mengaku, akhirnya lahan tidak bisa disertifikatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunungputri, Daman Huri, membenarkan bahwa DPRD Kabupaten Bogor kini memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut melalui mediasi.
Menurutnya, hasil rapat memutuskan penyelesaian sengketa dikembalikan kepada proses dialog antara seluruh perusahaan yang bersangkutan.
“Tadi kita melakukan pembahasan bersama Komisi I terkait kasus agraria yang diklaim oleh beberapa perusahaan, mulai dari PT Inter Mesin, PT Ramin, PT Sekarfa, hingga PT Gunung Putri Sepakat. Hasil dari rapat ini, penyelesaiannya dikembalikan pada jalur mediasi di antara para pihak,” ujar Daman.
Ia berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan tertulis sehingga lahan yang selama ini disengketakan bisa dimanfaatkan secara optimal.





