INFOLADISHA – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak setengah-setengah dalam menindak bangunan yang melanggar aturan, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Kecamatan Sukamakmur.
Permintaan itu disampaikan Sastra setelah turun langsung meninjau kawasan perumahan di Sukamakmur, Selasa (3/2/2026).
Dari hasil pengecekan lapangan, ia menilai aktivitas pembangunan yang mengabaikan ketentuan berpotensi memperparah risiko bencana alam, termasuk pergerakan tanah yang belakangan terjadi di wilayah tersebut.
“Apabila ditemui beberapa pelanggaran peraturan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil langkah dan tindakan tegas dengan mencabut izinnya,” ujar Sastra, Rabu (4/2).
Dalam peninjauan itu, DPRD mengecek berbagai jenis pengembangan lahan, mulai dari perumahan komersial, perumahan subsidi, hingga kavling-kavling yang lokasinya berdekatan dengan area terdampak pergerakan tanah.
Sastra menyebut, tidak semua aktivitas pembangunan berada dalam posisi yang sama secara legal.
“Ada satu perumahan subsidi yang sudah berizin. Sementara di sebelahnya terdapat lahan kosong yang dibuat kavling, namun untuk yang tersebut tidak akan kami lanjutkan dan akan dilakukan pemanggilan oleh SKPD terkait,” jelasnya.
Langkah DPRD ini sejalan dengan kebijakan Pemkab Bogor yang sebelumnya menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan di sejumlah titik di wilayah timur Kabupaten Bogor.





