“Modus yang umum ditemukan misalnya harga asli buku Rp7 ribu, namun dinaikkan menjadi Rp10 ribu. Dugaan mark up seperti itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang diperlukan guna mengungkap proses pengadaan buku yang diduga bermasalah.
Kejari juga menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat dalam mekanisme pengadaan tersebut.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Tunggu Hitungan Kerugian Negara di Kasus Dugaan Penyelewengan Aset Pemkab
“Sementara ini hampir 20 orang sudah kami periksa, baik dari dinas, sekolah, maupun pihak swasta. Karena untuk SMA tentu ada keterlibatan MKKS juga,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kejari mengaku menemukan indikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan buku yang menggunakan dana BOS tersebut.
“Kami menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan buku ini,” ungkap Andri.
Meski demikian, Kejari belum mengungkap besaran potensi kerugian negara.
Perhitungan nilai kerugian masih menunggu perkembangan proses penyelidikan yang saat ini terus dilakukan.
“Nilainya belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berjalan,” tuturnya.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan.
Jika alat bukti dan hasil pendalaman dianggap mencukupi, status perkara berpeluang naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.





