Bogor

Muncul SHM di Lahan Aset Pemkot Bogor, BKAD Tegaskan Penguasaan Tetap di Pemerintah

×

Muncul SHM di Lahan Aset Pemkot Bogor, BKAD Tegaskan Penguasaan Tetap di Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri atas lapangan olahraga sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, serta masjid sekitar 170 meter persegi.

Seluruh fasilitas tersebut resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.

Namun, saat proses sertifikasi berlangsung, pemerintah baru mengetahui salah satu bidang telah memiliki Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada tahun 2000.

“Dalam proses sertifikasi, dua bidang berhasil disertifikatkan, yakni lapangan olahraga dan masjid. Saat hendak mengurus bidang lainnya, kami memperoleh informasi dari BPN bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat SHM yang terbit pada tahun 2000,” jelasnya.

Agih menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat sehingga tidak mengetahui proses terbitnya SHM tersebut.

“Kami tidak memiliki informasi mengenai bagaimana proses penerbitan SHM tersebut karena itu bukan kewenangan BKAD maupun Pemkot,” katanya.

BKAD memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan langkah lanjutan dalam rangka mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bogor agar tetap memiliki perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *