Sementara itu, satu bidang lainnya yang dimanfaatkan sebagai gedung serbaguna masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Dalam proses tersebut, BKAD menemukan adanya Sertifikat Hak Milik seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR BPN.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Minta Aturan Pembatasan Bansos Dicabut, Data Penerima Jadi Sorotan
Meski begitu, Lia menegaskan kondisi tersebut tidak mengubah penguasaan fisik atas lahan yang hingga saat ini masih berada di bawah Pemerintah Kota Bogor.
“Lahan tersebut masih berada dalam penguasaan Pemkot Bogor. Kami juga sudah melakukan langkah pengamanan dengan memasang plang aset pemerintah yang sampai sekarang masih terpasang,” ujarnya, Jumat 26 Juni 2026.
Ia menambahkan, aset tersebut tetap dimanfaatkan masyarakat sebagai posyandu dan gedung serbaguna sehingga fungsi sosialnya masih berjalan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, membantah tudingan bahwa pihaknya pernah menjual aset daerah atau memberikan persetujuan kepada pihak tertentu untuk menguasai lahan tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta karena BKAD tidak memiliki kebijakan yang mengarah pada pelepasan aset pemerintah kepada pihak lain.
“BKAD tidak pernah menjual ataupun memberikan persetujuan kepada siapa pun untuk mengurus sertifikat maupun menguasai aset milik pemerintah. Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta,” tegas Agih.





