Bogor

Pemkab Bogor Siap Basmi Ikan Sapu Sapu di Sungai, Pelihara Bisa Dipidana

×

Pemkab Bogor Siap Basmi Ikan Sapu Sapu di Sungai, Pelihara Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Foto: Pinterest.

Ikan sapu sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat menekan populasi ikan lokal.

Kehadirannya juga berisiko mengganggu rantai makanan hingga mengancam spesies endemik di sungai.

Baca Juga: Ikan Sapu Sapu Mulai Kuasai Sungai Bogor, Ancam Ekosistem dan Bantaran

Selain operasi di lapangan, Pemkab Bogor juga akan memperketat pengawasan perdagangan ikan hias.

Pemerintah menilai salah satu jalur masuk ikan sapu sapu ke perairan umum berasal dari pelepasan ikan peliharaan ke alam bebas.

“Ikan ini awalnya dari perdagangan ikan hias lalu dilepas ke sungai. Karena itu pengawasan distribusi perlu diperkuat,” ucap Yayan.

Masyarakat juga diminta tidak memelihara maupun melepas ikan sapu sapu ke perairan.

Jika ditemukan, warga akan diarahkan untuk memusnahkan sendiri atau melalui bantuan petugas.

Tak hanya itu, Diskanak Kabupaten Bogor mengingatkan bahwa aktivitas memelihara, mengedarkan, atau memperjualbelikan jenis ikan berbahaya berpotensi melanggar hukum.

Yayan menjelaskan ketentuan itu merujuk Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ia menambahkan, ikan sapu sapu juga masuk daftar spesies yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *