Selain lingkungan pergaulan, pengaruh iklan dan promosi rokok juga dinilai masih memiliki dampak terhadap perilaku remaja.
Untuk itu, Pemkot Bogor terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang selama ini telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah beberapa kali mengalami revisi.
Baca Juga: 1.700 Angkot di Bogor Masuk Target Penertiban, Kendaraan Tua Akan Dicoret dan Dicabut Identitasnya
Menurut Jenal, lingkungan pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam penerapan kawasan bebas asap rokok.
“Dalam ikhtiar kami, Pemkot Bogor yang telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan telah beberapa kali direvisi, sekolah menjadi tempat yang sangat strategis untuk menyosialisasikan dan menegakkan KTR,” katanya.
Pemkot Bogor juga telah mendeklarasikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara penuh di lingkungan pendidikan.
Komitmen tersebut tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga guru, kepala sekolah hingga orang tua.
Dalam program tersebut, sejumlah pelajar dipilih menjadi Duta KTR.
Mereka diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang aktif mengedukasi teman sebaya mengenai dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
“Anak-anak yang dipilih sebagai Duta KTR diharapkan dapat menyampaikan pesan tentang bahaya rokok dan mengajak teman-temannya untuk lebih sadar terhadap dampaknya. Tidak hanya kepada teman, tetapi juga kepada keluarga di rumah,” kata Jenal.





