INFOLADISHA – Bisnis solar subsidi yang dijalankan HS (32) di Kabupaten Bogor akhirnya terbongkar.
Selama sekitar tujuh bulan, pria ini diduga membeli solar dari truk, menimbunnya, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari aktivitas tersebut, HS diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp218,4 juta.
Praktik ilegal itu berlangsung di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kasusnya terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 20 Oktober 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Baca Juga: Rute Transjabodetabek Blok M ke Bogor Dapat Lampu Hijau, Pemprov DKI Siapkan Subsidi
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat penampungan.
Di sana, petugas menemukan sejumlah galon, jerigen, drum, hingga sebuah mobil pikap putih yang diduga digunakan untuk mengangkut solar.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, berbagai wadah tersebut digunakan untuk menampung solar sebelum dijual kembali.
Cara HS menjalankan bisnisnya terbilang sederhana. Ia diduga membeli solar dari truk dengan harga sekitar Rp90 ribu untuk setiap 15 liter.
Solar tersebut kemudian dipindahkan menggunakan selang ke dalam galon berkapasitas 15 liter. Setelah terkumpul, bahan bakar itu ditampung lagi dalam drum berkapasitas 200 liter.
Baca Juga: BBM Baru Segera Hadir, Campuran Solar dan Biodiesel Sawit






