Atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta ketentuan penyesuaian pidana.
Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda kategori 5.
Polres Bogor juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan diperlukan agar solar bersubsidi tidak justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak yang tidak berhak.






