Dari tempat penampungan tersebut, solar kemudian dijual kembali seharga Rp12 ribu per liter. Pengangkutannya menggunakan jerigen berkapasitas 30 liter dan mobil pikap.
Dalam sehari, HS disebut bisa mengumpulkan sekaligus menjual sekitar 200 liter solar.
“Pelaku menjual solar dengan harga Rp12 ribu per liter dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter,” kata Arfan, Jumat (6/11/2026).
Jika melihat jumlah solar yang dijual setiap hari, tak heran bisnis tersebut menghasilkan keuntungan cukup besar.
Polisi menghitung keuntungan HS mencapai sekitar Rp5.200 untuk setiap liter solar yang terjual.
Dengan rata-rata penjualan 200 liter per hari, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,04 juta sehari.
Aktivitas itu disebut sudah berlangsung sekitar tujuh bulan atau kurang lebih 210 hari. Jika dikalkulasikan, total keuntungan yang diduga dikantongi HS mencapai Rp218,4 juta.
“Keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp218.400.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan bisnis solar ilegal tersebut.
Di antaranya 10 galon berkapasitas 15 liter berisi solar, 11 jerigen berkapasitas 30 liter, serta dua drum kosong berkapasitas 200 liter.
Ada pula jerigen kosong, corong, dua gayung, ember, ember besi, lima selang, satu unit mobil pikap, dan dua nota kuitansi penjualan solar.






