Seluruh pengiriman disebut dikendalikan seorang bandar yang kini masih diburu polisi.
Baca Juga: Pemkot Bogor Evaluasi 124 Perda Usai UU Baru Berlaku, Sanksi Kurungan Bakal Dihapus
Tersangka hanya menerima instruksi untuk mengambil motor yang sudah berisi narkoba di kawasan Salabenda.
“Ketika tersangka datang, motor sudah tersedia berikut kunci yang menempel,” ujar Ali.
Setelah mengambil kendaraan tersebut, tersangka membawa sabu ke rumahnya sebelum diedarkan di wilayah Kota Bogor menggunakan sistem tempel.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Bogor Kota masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar utama dan mengungkap jaringan yang terlibat.
Polisi juga mendalami komunikasi digital para pelaku untuk melacak alur peredaran narkotika tersebut.
Selain mengungkap kasus 1 kilogram sabu, Polresta Bogor Kota juga mencatat puluhan pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dalam periode itu, polisi menangani 82 laporan polisi dengan total 65 tersangka yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita terdiri dari 1,6 kilogram sabu, 1,5 kilogram tembakau sintetis, 290 gram biang sintetis, 76.257 butir obat keras tertentu, 536 butir psikotropika, dan 25 butir ekstasi.
Ali menyebut para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup untuk kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 gram.





