Untuk kasus obat keras tertentu, pelaku dikenakan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Menurut polisi, pengungkapan kasus narkoba selama lima bulan terakhir diperkirakan berhasil menekan kerugian negara hingga Rp5 miliar serta menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” tegas Ali.





