1. Penataan PKL dan Bangunan Liar

Penataan ruang publik menjadi salah satu kegiatan yang intensif dilakukan pada 2026.
Kegiatan dilaksanakan melalui pemantauan, pendataan, pemberian imbauan, pembinaan, pemberitahuan, hingga penertiban terhadap aktivitas atau bangunan yang menggunakan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.
Data kegiatan yang telah dipublikasikan menunjukkan penertiban antara lain di kawasan Pasar Citeureup, Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, serta bantaran Kali Angke.
Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ruang milik jalan dan fasilitas publik agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
Data Kegiatan Penataan yang Terpublikasi

2. Penertiban Minuman Beralkohol

Upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum juga dilakukan melalui operasi penyakit masyarakat, termasuk penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

3. Penertiban Media Luar Ruang

Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, banner, reklame dan media promosi yang tidak sesuai ketentuan, antara lain karena tidak berizin, tidak sesuai lokasi pemasangan, atau telah habis masa izinnya.

4. Menindaklanjuti Aduan Masyarakat
Satpol PP Kabupaten Bogor terus menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dan respons terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.





