Di tengah upaya memperbaiki tata kelola tersebut, dunia usaha justru sedang menghadapi kenaikan tarif pajak air tanah yang disebut mencapai tiga hingga lima kali lipat dibanding sebelumnya.
Kebijakan itu menuai keberatan dari kalangan industri karena dinilai menambah tekanan di tengah biaya produksi yang terus meningkat dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Baca Juga: Jangan Asal Minta Iuran 17 Agustus! Pemkot Bogor: Nominal Patokan Dilarang
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menilai pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan potensi penerimaan dari objek pajak yang belum tergarap sebelum meningkatkan beban kepada wajib pajak yang selama ini taat memenuhi kewajibannya.
Apindo mengusulkan skema insentif fiskal secara bertahap, mulai dari potongan 50 persen pada 2026 hingga 10 persen pada 2030.
Namun usulan tersebut belum mendapat persetujuan pemerintah daerah yang beralasan kondisi ekonomi nasional masih cukup baik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengajak pemerintah desa ikut membantu mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan daerah.
Ia meminta laporan disampaikan melalui layanan “Lapor Pak” agar dapat dipantau secara terbuka dan menjadi bahan tindak lanjut Bappenda.
Temuan BPK menjadi sinyal bahwa masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa harus semata-mata mengandalkan kenaikan tarif.





