Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujar Satrya, Kamis (29/10/2026).
AMSI Jabar juga meminta dugaan keterlibatan oknum aparat berpakaian sipil diperiksa melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.
Selain mengusut kejadian tersebut, Satrya mendorong kepolisian mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi di ruang publik. Evaluasi dinilai penting agar jurnalis bisa meliput tanpa harus menghadapi intimidasi atau kekerasan.
AMSI Jabar turut menyatakan dukungan kepada manajemen dan kru Metropolitan serta siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.






