Andri menyebut aset tersebut saat ini ditempati pihak swasta yang dikenal sebagai SSB dan rekanannya.
“Yang pasti untuk penanganan perkara yang sedang kami tangani terkait dengan aset Pemda yang sekarang ditempati oleh SSB dan kawan-kawan,” ucapnya.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Bogor belum membeberkan nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pakai Sabu Sejak 2024, Oknum PPPK Disdukcapil di Klapanunggal Bogor Dicopot
Penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“Itu dalam tahap menunggu hasil BPKP terkait dengan kerugian uang negara,” tutup Andri.





