Untuk PBB-P2, masyarakat telah mendapatkan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak sejak awal tahun. Selain itu, pada momentum Hari Jadi Bogor diberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.
“Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” kata Wahid.
Menurut Wahid, kebijakan tersebut turut mendorong peningkatan pembayaran pajak. Rata-rata penerimaan pajak harian berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta dan pada waktu tertentu pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.
Baca Juga : 10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Ternyata Bukan Aset Negara
Bagi kelompok wajib pajak kecil, khususnya BPHTB/PTSL golongan 1 sampai 5, Bapenda juga memberikan keringanan sesuai ketentuan. Salah satunya berupa tarif 0 persen untuk nilai tertentu hingga Rp100 juta bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Wahid menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun.
Sedangkan pada 2027, Pemkot Bogor menargetkan PAD dapat meningkat menjadi sekitar Rp 2 triliun.
Ia berharap optimalisasi penagihan piutang sekaligus pendataan terhadap potensi pajak baru dapat membantu pemerintah daerah mencapai target pendapatan tersebut.





