Sementara itu, area yang menyediakan minuman beralkohol harus diperuntukkan bagi pengunjung yang telah memenuhi ketentuan usia.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Satpol PP terhadap penerapan aturan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan Kota Bogor.





