BeritaBogor

Masih Jual Miras, Tiga Tempat Hiburan di Bogor Kena Razia

×

Masih Jual Miras, Tiga Tempat Hiburan di Bogor Kena Razia

Sebarkan artikel ini

Baca Juga: OpenAI Ungkap 6 Insiden Model AI Bertindak di Luar Ekspektasi Saat Diuji

Untuk tempat usaha yang baru pertama kali ditindak, Asep mengatakan prosesnya dapat diawali dengan pemanggilan pengelola, teguran lisan, serta pembuatan surat pernyataan.

“Kalau baru pertama kali dilakukan penindakan dan ditemukan pelanggaran sesuai regulasi, kami akan panggil yang bersangkutan, kemudian kami berikan teguran lisan dan meminta membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Lima Pengunjung Usia 19 dan 20 Tahun Ditemukan

Razia kali ini tidak hanya menyasar peredaran minuman beralkohol. Petugas juga memeriksa identitas pengunjung untuk memastikan ketentuan usia konsumen diterapkan pengelola.

Di salah satu tempat yang diperiksa, petugas menemukan lima pengunjung berusia 19 dan 20 tahun.

Namun, pemeriksaan tidak menemukan minuman beralkohol di meja mereka. Kelima pengunjung tersebut hanya diketahui mengonsumsi soda dan makanan ringan.

“Di mejanya tidak ditemukan minuman beralkohol. Yang ada hanya soda dan makanan ringan,” kata Asep.

Meski begitu, keberadaan pengunjung yang belum berusia 21 tahun menjadi perhatian Satpol PP. Pengelola diminta memperketat pengawasan terhadap akses pengunjung ke area yang menyediakan minuman beralkohol.

Asep mengingatkan, pengunjung di bawah 21 tahun dapat diarahkan ke area yang khusus menyediakan makanan dan minuman nonalkohol jika tempat hiburan memiliki pembagian area.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *