INFOLADISHA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengirim pesan tegas kepada pengelola kafe, restoran, hingga tempat karaoke agar tidak sembarangan menjual minuman beralkohol.
Kepatuhan terhadap aturan disebut menjadi syarat utama agar usaha tetap bisa berjalan tanpa berbenturan dengan hukum.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para pelaku usaha di Balai Kota Bogor.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu diperkuat seiring berkembangnya sektor kuliner, hiburan, dan pariwisata di Kota Hujan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan pemerintah tidak ingin regulasi dipandang sebagai hambatan bagi dunia usaha.
Justru sebaliknya, aturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi akan lebih berkelanjutan apabila seluruh pelaku usaha menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah meminta pengusaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga ikut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bogor mengingatkan kembali berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.





