Bogor

Pemkot Bogor Kasih Peringatan Keras, Kafe dan Karaoke Tak Bisa Lagi Asal Jual Miras

×

Pemkot Bogor Kasih Peringatan Keras, Kafe dan Karaoke Tak Bisa Lagi Asal Jual Miras

Sebarkan artikel ini

Mulai dari legalitas perizinan, ketentuan lokasi penjualan, klasifikasi minuman beralkohol, hingga tata cara penyimpanan dan penyajiannya.

Baca Juga: YouTube Bikin Shorts Makin Menarik, Kreator Kini Bisa Pasang Thumbnail Sendiri

Pemerintah berharap pemahaman yang sama antara regulator dan pelaku usaha dapat meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan.

Dengan begitu, kegiatan usaha tetap berkembang tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Pupung W. Purnama, memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan.

Ia mengingatkan Kota Bogor telah memiliki aturan yang membatasi peredaran minuman beralkohol golongan B dan C melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Pemkot menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar dunia usaha dapat tumbuh secara sehat.

Di saat yang sama, pemerintah juga ingin memastikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan usaha di Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *