Sebab, kata dia, dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 masjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat kampanye. Desta mengingatkan bahwa tidak ada yang salah dalam konteks berbagi dalam ranah sosial dan agama. Namun, hal tersebut menjadi sesuatu yang dikecualikan dalam kontestasi politik Pilkada.(*)
Tudingan Pelanggaran Atang Annida, Angga Alan Angkat Bicara





