Sebelum eksekusi, pemerintah telah menjalankan tahapan administratif terhadap pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
Tahapan tersebut mencakup pemberian teguran pertama hingga teguran ketiga.
Setelah seluruh proses dilalui, petugas kemudian melakukan pembongkaran pada Selasa.
“Prosesnya sudah melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran pertama sampai teguran ketiga. Hari ini dilakukan eksekusi pembongkaran,” katanya.
Baca Juga: 1.339 Napi Lapas Cibinong Dapat Remisi HUT RI, 11 Orang Langsung Bebas
Pengawas Bangunan Wilayah Cisarua, Asep Supriatna, menambahkan persoalan bangunan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perizinan.
Bangunan diketahui berdiri di atas lahan perkebunan milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas.
Di sisi lain, bangunan tersebut juga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik PTPN Gunung Mas,” kata Asep.
Bekas Bangunan Akan Dijadikan Taman
Penertiban tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Bogor menata kawasan Puncak, terutama bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan berpotensi mengganggu fungsi kawasan.
Setelah bangunan dibongkar dan area dibersihkan, pemerintah tidak berencana mengembalikan lokasi tersebut sebagai bangunan komersial.
Lahan bekas bangunan itu direncanakan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka berupa taman.





