Bogor

Buntut Valet Parkir Tak Berizin, Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Badan Jalan Sekitar Resto Aroem

×

Buntut Valet Parkir Tak Berizin, Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Badan Jalan Sekitar Resto Aroem

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Bogor pasang rambu larangan parkir di sekitar Resto Aroem.

INFOLADISHA – Dugaan penyerebotoan fasilitas publik menjadi area parking valet resto Aroem di Jl. Tirto Adhi Suryo, Tanah Sareal Kota Bogor, memicu langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Dishub langsung memasang rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Raden Tirto Adhi Suryo, khususnya di area sekitar dan seberang Resto Aroem.

Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan kendaraan yang masih menggunakan badan jalan untuk parkir maupun valet parkir yang dilakukan oleh Restoran Aroem.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan rambu larangan parkir telah dipasang.

Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tetap parkir di lokasi tersebut.

Baca Juga: Dugaan Valet Restoran Aroem Kuasai Badan Jalan, DPRD Kota Bogor Minta Legalitas Diusut

“Sudah dipasang rambu, masih ada yang parkir. Baiknya Kepolisian yang menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Sebelumnya, Ridwan menegaskan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan layanan valet diduga tidak Berizin dan telah menyalahi Saran Teknis Lalu Lintas (Sartek Lalin).

“Jelas menyalahi, kalo memang sartek (Saran Teknis) nya sudah ada dari Dishub Propinsi,” kata Ridwan saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Juli 2026 kemarin.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus meminta pemerintah daerah segera menegakkan aturan terkait dugaan operasional valet parkir Restoran Aroem yang menggunakan badan jalan tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *